HARAM MELETAKKAN APA PUN DI ATAS MUSHAF AL-QURAN

 PENEMPELAN FOTO PADA MUSHAF AL-QUR'AN (KEMULIAAN AL-QUR'AN)


بسم الله الرحمن الرحيم 


FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA


Nomor 5 Tahun 2005


Tentang


PENEMPELAN FOTO PADA MUSHAF AL-QUR'AN (KEMULIAAN AL-QUR'AN)


Majelis Ulama Indonesia, setelah:


MENIMBANG:


1. bahwa akhir-akhir ini sebagian masyarakat terkadang menempelkan sesuatu yang tidak lazim, seperti foto dan tulisan-tulisan pada mushaf Al-Qur'an.


2. bahwa perbuatan itu telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang status hukumnya: apakah hal itu hukumnya boleh ataukah tidak boleh (haram).


3. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal tersebut untuk dijadikan pedoman.


MENGINGAT


1. Firman Allah SWT


وَإِنَّهُ لَفَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ {٧٦) إِنَّهُ لَقُرْعَانٌ كَرِيمٌ {٧٧)


"Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia." (QS. Al-Waqi'ah [56]: 77)


HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA SEJAK


2. Kaidah fikih:


دَرْءُ الْمُفَاسِدِ مُقَدَّمُ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ


Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."


كُلِّ مُبَاحِ أَذًى فِعْلُهُ إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ سَدًّا لِلزّرِيعَةِ


Setiap perbuatan mubah (yang dibolehkan) yang jika dilakukan dapat membawa pada perbuatan haram adalah haram saddan lidz-dzariah (karena untuk menutup pintu perbuatan haram)


MEMPERHATIKAN:


1. Pendapat para Ulama, antara lain:


a. Imam al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri, juz 1, h. 121 dan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damsyiq: Dar al- Fikr, 2004), juz 1, h. 452:


ويُحْرَمُ وَضَعُ شَيْ عَلَى الْمُصْحَفِ كَخبْرٍ وَمِلْحِ، لِأَنَّ فِيْهِ إِزْرَاءً وَامْتِهَانًا


Haram meletakkan sesuatu seperti roti dan garam pada mushaf karena hal tersebut mengandung pelecehan dan penghinaan (terhadapnya).


b. Syaikh 'Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al- Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, (al- Qahirah: Dar al-Ghad al-'Arabi, t.th), juz II, h. 152 dan juz XI h. 8:


وَصَفَ اللهُ الْقُرْآنَ بِأَنَّهُ كَرِيمٌ، وَمِنْ كَرَامَتِهِ أَلَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ. وَقَدْ قَالَ الْعُلَمَاءُ: إِنْ كُلِّ مَا يُعْرِضُ كِتَابَ اللَّهِ أَوْ أَيَّ حُزْءٍ مِنْهُ إِلَى الإِهَانَةِ حَرَامٌ تَحَدَّثَ الْعُلَمَاءُ عَنْ مَظَاهِرِ تَكْرِيمِ الْقُرْآنِ وَالْمُصْحَفِ الَّذِي يَحْوِيهِ ... وَمِنْ مَظْهَرِ التَّكْرِيمِ عَدَمُ وَضْعِهِ تَحْتِ الْوِسَادَةِ عِنْدَ النَّوْمِ، أَوْ وَضْعِ أَمْتِعَةٍ أَوْ كُتُبِ فَوْقَهُ، أَوْ عَمَلُ أَيِّ شَيْءٍ يُعْتَبَرُ عُرْفًا إِهَانَةً لَهُ.


Allah telah memberikan predikat pada Al-Qur'an sebagai Al-Qur'an yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah bahwa Al-Qur'an tidak boleh disentuh kecuali oleh mereka yang suci. Para ulama mengatakan: segala hal yang dapat menyebabkan pelecehan terhadap Kitabullah atau bagian Kitabullah adalah haram.


Para ulama juga telah membahas bentuk-bentuk pemuliaan Al-Qur'an dan mushaf yang memuatnya. Di antara bentuk pemuliaannya adalah tidak meletakkan Al-Qur'an di bawah bantal ketika tidur, meletakkan barang atau buku di atasnya, atau melakukan perbuatan apapun yang oleh 'urf (kebiasaan) masyarakat dipandang sebagai penghinaan/ mengungkapkan terhadapnya.


C. Ahmad al-Syirbashi (Guru Besar Universitas Al. Azhar) dalam Yasalunaka fil al-Din wa al-Hayah, (Bayrut: Dar al-jil, 1986), juz II, h. 373:


لا شَكُ أَنَّ الْقُرْآنَ الْمَحِيدَ هُوَ كَلامُ اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ، وَهُوَ فَوْقَ كُلِّ كَلامٍ، وَالْمُصْحَفُ الذي يَحْوِي كَلامَ اللهِ يَحِبُ تَوقِيرُهُ وَاحْتَرَامُهُ وَعَدَمُ تَعْرِيضِهِ لِلْإِهَانَةِ وَالاحْتِقَارِ


Tidak diragukan lagi bahwa Al-Qur'an Al-Majid adalah Kalam (firman) Allah dan ia di atas segala kalam (ucapan, kata). Mushhaf yang memuat kalam Allah tersebut wajib imuliakan dan dihormati serta tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghinakan dan melecehkannya.


2. Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, no 1 tahun 2005 tentang penempelan foto pada al-Qur'an.


3. Rapat Komisi Fatwa MUI, 10 Rabi'ul Akhir 1426 H/ 19 Mei 2005 dan Rabiul Akhir 1426 H/ 21 Mei 2005.


Dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT,


MEMUTUSKAN


MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENEMPELAN FOTO PADA MUSHAF AL-QUR'AN (KEMULIAAN AL-QURAN)


1. Wajib hukumnya menjaga kemuliaan Al-Qur'an.


2. Meletakkan sesuatu atau menempelkan sesuatu pada mushaf Al-Qur'an termasuk menempelkan foto pada mushaf Al-Qur'an termasuk menempelkan foto dan gambar-gambar lainnya hukumnya haram apabila:


A. Terhadap ketidakjelasan dan kebencian terhadap Al-Qur'an.


B. Dapat mengakibatkan tabaghudh (permusuhan) dan takhashum (perselisihan).


Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarkan fatwa ini.


Ditetapkan Jakarta, 12 Rabiul Akhir 1426 H


12 Mei 2005 M


MAJELIS ULAMA INDONESIA


KOMISI FATWA


Ketua


Sekretaris


ttd


ttd


KH Ma'ruf Amin


Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

تعليقات

المشاركات الشائعة من هذه المدونة

DAFTAR NAMA-NAMA KITAB TAUHID AHLUS SUNNAH WALJAMAAH

KUMPULAN DAFTAR NAMA KITAB - KITAB AQIDAH AHLUS SUNNAH WALJAMAAH