NYANYIAN MENGGUNAKAN AYAT AL QUR'AN
NYANYIAN DENGAN MENGGUNAKAN AYAT-AYAT SUCI AL-QUR'AN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 27 Shafar 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 3 Desember 1983 M, di Jakarta setelah:
MENIMBANG:
1. Bahwa pada dasarnya agama Islam dapat menerima semua karya seni yang tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam;
2. Bahwa berdakwah juga dapat dilakukan melalui media seni;
3. Bahwa pada akhir-akhir ini telah tumbuh group musik yang membawakan lagu yang syairnya diambil dari terjemahan ayat-ayat suci Al-Qur'an;
4. Bahwa agar kesucian dan kehormatan serta keagungan Al-Qur'an tetap terpelihara dipandang perlu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut.
MEMPERHATIKAN :
1. Al-Qur'an surah Yasin: 69
وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِين (يس : ٦٩ )
"Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Qur'an itu tidak lain adalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan."
2. Hadis riwayat Tabrani dan Baihaqi:
"Bacalah Al-Qur'an dengan gaya bahasa orang-orang Arab. Dan janganlah dengan gaya bahasa orang Yahudi dan orang Nasrani dan orang-orang yang fasik. Sesungguhnya akan datang sesudahku orang-orang yang melagukan Al-Qur'an
semacam lagu nyanyian, lagu penyembahan patung, dan lagu berteriak-teriak. Apa yang mereka baca tidak melalui tenggorokan mereka, yakni tidak sampai ke hati. Hati mereka terkena fitnah dan juga terkena fitnah hati orang-orang yang membanggakan keadaan mereka."
3. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tertib (sesuai dengan tajwid).
MENDENGAR: Pendapat dan saran-saran anggota Komisi Fatwa dalam rapatnya tanggal tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMFATWAKAN
1. Melagukan ayat-ayat suci Al-Qur'an harus mengikuti ketentuan ilmu tajwid.
2. Boleh menyanyikan/melagukan terjemahan Al-Qur'an, karena terjemahan Al-Qur'an tidak temasuk hukum Al-Qur'an.
Ditetapkan: Jakarta, 27 Shafar 1404 Н
3 Desember 1983 M
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Sekretaris
ttd
Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML
H. Mas'ud Saiful Alam, BA
ttd
تعليقات