PENULISAN AL QUR'AN DENGAN SELAIN HURUF ARAB

 PENULISAN AL-QUR'AN DENGAN SELAIN HURUF ARAB


بسم الله الرحمن الرحيم 


Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni dan hari Senin tanggal 27 Juni 1977 oleh para anggotanya serta beberapa ulama yang sengaja diundang untuk membahas masalah "PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR'AN DENGAN HURUF SELAIN ARAB", setelah dibahas dalam dua kali sidang dengan mengemukakan berbagai hujah dan dalil berkesimpulan dan memberi fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut:


1. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab ada yang mengharamkan (melarang) dan ada pula yang men-jawaz-kan (membolehkan).


2. Dengan huruf apa pun kitab suci Al-Qur'an itu ditulis pembacaannya wajib dengan bacaan Arabiyah Fasihah Mujawwadah (arab fasih dengan tajwid).


3. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab berarti membuka jalan ke arah mempelajari bacaan Al-Qur'an melalui jalan yang tidak langsung dan mudah keliru bacaannya.


4. Penulisan kitab suci Al-Qur'an dengan huruf selain Arab, karena mengikuti pendapat yang membolehkan dan dianggap sangat perlu, harus dibatasi sekadar hajat dan ditulis di samping huruf Arab aslinya.


Demikian fatwa yang diputuskan dalam sidang tersebut.


Ditetapkan: Jakarta, 27 Juni 1977


MAJELIS ULAMA INDONESIA


KOMISI FATWA


Ketua


ttd


Sekretaris ttd


KH. M. Syukri Ghozali


H. Amiruddin Siregar

تعليقات

المشاركات الشائعة من هذه المدونة

DAFTAR NAMA-NAMA KITAB TAUHID AHLUS SUNNAH WALJAMAAH

KUMPULAN DAFTAR NAMA KITAB - KITAB AQIDAH AHLUS SUNNAH WALJAMAAH