PENULISAN AL QUR'AN DENGAN SELAIN HURUF ARAB
PENULISAN AL-QUR'AN DENGAN SELAIN HURUF ARAB
بسم الله الرحمن الرحيم
Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diadakan pada hari Rabu tanggal 22 Juni dan hari Senin tanggal 27 Juni 1977 oleh para anggotanya serta beberapa ulama yang sengaja diundang untuk membahas masalah "PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR'AN DENGAN HURUF SELAIN ARAB", setelah dibahas dalam dua kali sidang dengan mengemukakan berbagai hujah dan dalil berkesimpulan dan memberi fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut:
1. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab ada yang mengharamkan (melarang) dan ada pula yang men-jawaz-kan (membolehkan).
2. Dengan huruf apa pun kitab suci Al-Qur'an itu ditulis pembacaannya wajib dengan bacaan Arabiyah Fasihah Mujawwadah (arab fasih dengan tajwid).
3. Penulisan Kitab Suci Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab berarti membuka jalan ke arah mempelajari bacaan Al-Qur'an melalui jalan yang tidak langsung dan mudah keliru bacaannya.
4. Penulisan kitab suci Al-Qur'an dengan huruf selain Arab, karena mengikuti pendapat yang membolehkan dan dianggap sangat perlu, harus dibatasi sekadar hajat dan ditulis di samping huruf Arab aslinya.
Demikian fatwa yang diputuskan dalam sidang tersebut.
Ditetapkan: Jakarta, 27 Juni 1977
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
Sekretaris ttd
KH. M. Syukri Ghozali
H. Amiruddin Siregar
تعليقات