AQIDAH THAHAWIYAH
٦٦ - فَهَذَا جُمْلَهُ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ مَنْ هُوَ مُنَوَّرٌ قَلْبُهُ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللَّهِ تَعَالَى وَهِيَ دَرَجَةُ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ؛ لِأَنَّ الْعِلْمَ عِلْمَانِ عِلْمٌ فِي الْخَلْقِ مَوْجُودُ، وَعِلْمٌ فِي الْخَلْقِ مَفْقُوْدٌ. فَإِنْكَارُ الْعِلْمِ الْمَوْجُوْدِ كُفْرُ، وَادِّعَاءُ الْعِلْمِ الْمَفْقُوْدِ كُفْرُ، وَلَا يَثْبُتُ الْإِيْمَانُ إِلَّا بِقَبُوْلِ الْعِلْمِ الْمَوْجُودِ وَتَرْكِ طَلَبِ الْعِلْمِ الْمَفْقُوْدِ.
66. Inilah sejumlah persoalan yang dibutuhkan oleh orang yang hatinya terang, dari kalangan wali-wali Allah (yang bertakwa), dan itulah derajat orang-orang yang dalam ilmunya, karena ilmu itu ada dua macam, ilmu syari'at (ushul dan furu'nya) dan ilmu tentang perkara yang ghaib.
Pengingkaran terhadap ilmu syari'at (yang dibawa oleh Rasulullahﷺ ( termasuk tindak kekafiran, dan mengaku-aku mengetahui perkara yang ghaib pun termasuk tindak kekafiran. Iman seseorang tidak akan sempurna bila dia tidak mengakui adanya ilmu syari'at dan tidak meninggalkan tindakan mencari-cari pengetahuan tentang perkara ghaib.
⚫ Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz رحمه الله berkata:
Yang dimaksud oleh Abu Ja'far Ath-Thahawi dengan ilmu mofqud yaitu ilmu ghaib. Ilmu ghaib adalah ilmu yang hanya khusus diketahui oleh Allah Barangsiapa di antara manusia yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, maka orang tersebut telah kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُو .
"Dan kunci-kunci semua yang ghaib ada pada-Nya; tidak ada yang mengetahui selain Dia..." (QS. Al-An'aam: 59)
Dan juga firman-Nya yang lain:
قُلْ لا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ..
"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah..." (QS. An-Naml: 65)
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ إِلَّا اللَّهُ.
"Kunci-kunci ilmu ghaib ada lima dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah."
Selanjutnya Nabi صَلِّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ membacakan firman Allah Ta'ala:
إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ ...
"Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan..." (QS. Luqman: 34)
Hadits-hadits yang lain masih sangat banyak, semuanya menunjukkan bahwa Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ tidak mengetahui ilmu ghaib padahal beliau adalah seutama-utama makhluk dan pemimpin para Rasul. Karena Nabi saja tidak mengetahui, yang lain tentu lebih tidak tahu. Nabi صَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم tidak mengetahui perkara-perkara yang ghaib kecuali apa yang Allah beritahukan kepadanya. Hal ini terbukti tatkala para penyebar dusta membicarakan hal yang buruk tentang 'Aisyah (haditsul ifki), Nabi pun tidak mengetahui bahwa 'Aisyah terbebas dari tuduhan tersebut kecuali setelah turunnya wahyu. Demikian juga tatkala kalung 'Aisyah hilang dalam perjalanan, Nabi mengutus kaum Muslimin untuk mencarinya sebab beliau juga tidak tahu di mana tempatnya. Ketika kaum Muslimin membangunkan unta yang ditunggangi 'Aisyah, barulah
mereka menemukan di bawahnya. (Ini semua menunjukkan bahwa Nabiﷺ saja tidak mengetahui ilmu ghaib.) Dalil-dalil yang lain berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam masalah ini masih banyak, walhamdulillaah.
PENJELASAN:
Imam ath-Thahawi رحمة الله mengatakan: "Inilah sejumlah..."
Yang ditunjukkan dengan perkataannya: "Inilah..." ialah apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa hal-hal yang diwajibkan untuk meyakini dan meng-amalkan apa yang dibawa oleh syari'at.
Perkataan beliau: "Dan itulah derajat orang-orang yang dalam ilmunya..."
Maksudnya, ilmu yang dibawa oleh para Rasul secara global maupun terperinci dan yang berupa penafian maupun penetapan.
Yang dimaksud dengan al-'ilmu al-mafquud adalah ilmu tentang takdir yang telah Allah tutup dari segenap makhluk-Nya dan melarang mereka dari menggapainya.
Sedang yang dimaksud dengan al-'ilmu al-maujuud adalah ilmu syari'at, baik pokok maupun cabangnya.
Siapa yang mengingkari sesuatu yang dibawa oleh para rasul, maka ia termasuk orang-orang kafir, dan siapa yang mengaku-ngaku mengetahui ilmu ghaib, maka ia pun termasuk orang-orang kafir. Selesai dari Syarh ath-Thahaawiyyah.
Pensyarah kitab ath-Thahaawiyyah telah menyebutkan dalil-dalil tentang hukum-hukum ini. Silakan merujuk padanya.
{Syarh ath-Thahawiyyah (1/343) karya Ibnu Abil 'Izz.}
تعليقات