AQIDAH THAHAWIYAH
۸۹ - وَلَا يَخْرُجُ الْعَبْدُ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلَّا بِجُحُوْدِ مَا أَدْخَلَهُ فِيهِ
89. Seorang hamba tidak dianggap keluar dari iman (Islam) kecuali karena juhud (mengingkari)59 hal-hal yang memasuk-kan dirinya ke dalam keimanan tersebut.
- Juhud ) جحود ( artinya mengingkari padahal ia mengetahui. جَحَدَ الْأَمْر ،"Dia juhud terhadap sesuatu," yaitu jika ia mengingkarinya bersamaan dengan pengetahuannya terhadap hal itu. Lihat al-Mu'jamul Wasith, hlm. 107. Penj
* Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz رحمه الله berkata:
Pembatasan ini masih perlu ditinjau kembali. Karena sesungguhnya orang kafir bisa masuk Islam lantaran mengucapkan dua kalimat syahadat jika dia belum mengucapkannya. Namun apabila sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia bisa masuk Islam dengan bertaubat dari kekafiran. Ter-kadang, seseorang bisa juga keluar dari Islam karena beberapa sebab selain juhud (mengingkari), hal ini telah banyak diterangkan oleh para ahlul ilmi dalam bab "hukum murtad", misalnya seseorang yang mencerca Islam atau Nabi ﷺ, memperolok-olok Allah, Rasul, Al-Qur-an atau memperolok-olok syariat Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى Allah menegaskan kekafiran mereka dalam firman-Nya:
... قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَيكُمْ)
Katakanlah (Muhammad), 'Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu minta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman..." (QS. At-Taubah: 65-66)
Di antara yang mengeluarkan dari Islam adalah menyembah berhala atau berdo'a kepada orang yang mati dan istighatsah (minta tolong di saat sulit) kepada mereka, serta memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka. Karena hal itu membatalkan ucapan laa ilaaha illallaah, dan karena ucapan ini menunjukkan bahwa ibadah adalah semata-mata hak Allah, baik ibadah yang berupa do'a, istighatsah, ruku', sujud, penyembelihan, nadzar, dan lain-lain. Barangsiapa memalingkan peribadatan kepada selain Allah, semisal patung patung, berhala, malaikat, jin, orang-orang yang sudah dikubur (mati), dan makhluk lainnya, maka mereka telah berbuat syirik kepada Allah dan mereka tidak mewujudkan konsekuensi laa ilaaha illallaah.
Seluruh kasus tersebut di atas dapat mengeluarkan seseorang dari Islam menurut ijma' ahlul ilmi, padahal masalah tersebut bukan termasuk juhud (mengingkari). Dalil-dalil tentang persoalan tersebut telah dimaklumi berdasar-kan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Masih banyak persoalan lain yang juga mengakibatkan seseorang keluar dari agama sekalipun bukan lantaran juhud. Ulama telah membahasnya dalam bab "Hukum Murtad". Silakan mengkaji ulang pembahasan ini. Wabillaahit taufiiq.
PENJELASAN:
Beliau memaksudkannya sebagai bantahan terhadap Khawarij dan Mu'tazilah yang mengatakan bahwa seseorang keluar dari iman (Islam) karena melakukan dosa besar.
تعليقات