AQIDAH THAHAWIYAH
٨٤- وَلَا نُكَفِّرُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبِ، مَا لَمْ يَسْتَحِلَّهُ.
84. Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat karena dosa-dosa yang dilakukan, selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut.
• Syaikh 'Abul 'Aziz bin Baaz رحمة الله berkata:
Perkataan beliau: "Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat karena dosa yang mereka kerjakan selama mereka tidak menghalalkannya."
Maksud beliau رحمه الله ialah bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak meng-kafirkan seorang Muslim yang bertauhid serta beriman kepada Allah dan hari Akhir. Seseorang tidak dikafirkan karena perbuatan dosa yang dilakukan, misalnya dosa zina, minum khamr, riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan sejenisnya, selama pelakunya tidak menganggap halal perbuatan tersebut. Namun apabila pelakunya telah menganggap halal terhadap perbuatannya, maka dia menjadi kafir, karena berarti dia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya serta keluar dari agama. Apabila dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya, maka dia tidak dikafirkan menurut pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Dia dianggap seorang Mukmin yang lemah imannya. Diberlakukan baginya hukuman pelaku kemaksiatan, yaitu dinyatakan sebagai orang fasiq dan ditegakkan hukuman hadd padanya dan lain sebagainya, sebagaimana diatur dalam syari'at yang suci.
Inilah pernyataan Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang berbeda dengan pemahaman golongan Khawarij, Mu'tazilah, dan pengikut jalan mereka yang bathil.
Kaum Khawarij menganggap kafir pelaku dosa besar sedang Mu'tazilah (tidak mengkafirkannya), namun menempatkan posisinya pada "manzilatun bainal manzilatain" yaitu berada di antara dua tempat, yakni antara Islam dan Kafir di dunia. Namun mengenai akibat mereka di akhirat, pendapat Mu'tazilah sama dengan pendapat Khawarij, yaitu menganggap pelaku dosa besar akan kekal di Neraka. Pernyataan kedua firqah tersebut adalah batil menurut penilaian Al-Kitab (Al-Qur-an), As-Sunnah, dan ijma' salaful ummah. Kesesatan kedua firqah tersebut (khawarij dan mu'tazilah) tersamar bagi sebagian manusia karena kedangkalan ilmu mereka. Akan tetapi kesesatan kedua firgah tersebut sangatlah jelas dalam pandangan ahlus Sunnah sebagaimana yang telah kami jelaskan, wabillaahit taufiiq.
PENJELASAN :
Perkataan Imam ath-Thahawi رحمة الله: "Kami tidak mengkafirkan seseorang pun dari ahli Kiblat..." dan seterusnya.
Ahlul Kiblat yang dimaksud adalah:
Mereka yang mentauhidkan Allah Ta'ala dalam beribadah kepada-Nya.
Mereka yang ikhlas dalam bermu'amalah (beribadah) kepada-Nya.
Mereka yang mengamalkan makna kalimat tauhid secara lahir dan batin.
Mereka yang membenarkan Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam segala apa yang beliau kabarkan.
Mereka yang melaksanakan perintah-Nya.
Mereka yang tidak mengerjakan pembatal kalimat laa ilaaha illallaah.
Penulis telah mengisyaratkan makna ini melalui perkataan beliau yang telah lalu: "Kami menamai para ahli kiblat sebagai muslimin mukminin selama mereka mengakui dan membenarkan apa yang dibawa oleh Nabi ﷺ."
Karena, kami meyakini bahwa iman yang sempurna adalah iman yang menghimpun i'tiqad (keyakinan), penetapan, dan amal perbuatan.
Syaikh رَحْمَهُ اللهُ memaksudkan perkataan beliau ini sebagai bantahan terhadap Khawarij yang berpendapat kafirnya seseorang dengan sebab melakukan setiap dosa (besar).
تعليقات